Pengetahuan only

WELCOME TO MY BLOG

HOPEFULLY CAN HELP YOU


Jumat, 15 April 2011

PEMERINTAHAN UMUM

PEMERINTAHAN UMUM

Pemerintahan :
1.       Arti luas :
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan memelihara  keamanan dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat serta menjamin kepentingan negara itu sendiri.
(Fungsi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif)
2.       Arti Sempit :
Pemerintahan hanya mempunyai fungsi Eksekutif saja.

PEMERINTAHAN UMUM
  1. Jaman Belanda dikenal istilah Algemeen Bestuur Bayu Surianingrat (1990 : 13 ), yang diartikan dengan Pemerintahan Umum adalah Mencakup seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya urusan pemerintahan Daerah. (Algemeen Bestuur menurut  Lemaire (Het Recht in Indonesie) mempergunakan istilah Bestuurzorg).
  2. UU 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Bayu Surianingrat (1990 : 13 ) : mencakup urusan pemerintahan setelah dikurangi dengan urusan Daerah dan dikurangi pula dengan instansi vertikal (urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Vertikal).
Ruang Lingkup Pemerintahan Umum
    Menurut  J. Wajong Pemerintahan Umum Ruang Lingkup meliputi (Pamudji, 1982:46) : Kegiatan petugas Pamong Praja yang dalam jabatan kepala pemerintahan daerah administrasi negara adalah wakil Pemerintah Pusat yang memegang kekuasaan sipil di daerah dan pada dasarnya bertanggung jawab sebagai kepala territorial dan sebagai wali rakyat dengan tidak mengurangi kewenangan pejabat-pejabat dinas teknis, spesialistis baik militir maupun sipil.
          Pemerintahan Umum mencakup tugas-tugas (Gubernur, Residen) :
1.       mewakili kekuasaan dan menegakkan kewibawaan Pemerintah Pusat;
2.       menjamin keamanan dan ketertibang umum;
3.       melaksanakan kebijakan politik pemerintah pusat;
4.       Menguasai lingkungan daerah hukumnya dan kekayaan alam milik Negara;
5.       Memegang kendali atas penduduk;
6.       Memelihara dan memajukan kemakmuran dan kesejahteraan daerah.

Ruang Lingkup Pemerintahan Umum Menurut UU 5/1974 :
·    UU 5 Tahun 1974 : Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang  :
1.       Ketentraman dan Ketertiban;
2.       Politik;
3.       Koordinasi
4.       Pengawasan
5.  Urusan Pemerintahan Lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.

·         Urusan tersebut tanggung jawab Kepala Wilayah yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat :
-             Gubernur;
-             Bupati/Walikota;
-             Camat
·         Kepalala Wilayah Mempunyai Wewenang :
1.     Membina Ketentraman dan Ketertiban sesuai Kebijakan Pemerintah ;
2.      Melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang Pembinaan Ideologi Negara dan Politik;
3.    Koordinasi dengan instansi vertikal, Dinas-dinas Daerah dalam perencanaan  dan                pelaksanaan;
4.     Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
5.   Mengusahakan secara terus menerus agar Perpu dan Perda dijalankan oleh Instansi-instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pejabat-pejabat yg ditugaskan untuk itu serta mengambil segala tindakan yg dianggap perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
6.  Melaksanakan segala tugas  pemerintahan yang dengan atau berdasarkan peraturan    perundang-undangan diberikan kepadanya;
7.   Melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi lainnya.


Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Pada Masa UU Nomor 32 Tahun 2004
    Berdasarkan perintah pasal 14 ayat (3) telah dikeluarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang    Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN  (UU NO. 32 TAHUN 2004  (Pasal 10 ayat 2) & PP Nomor 38 Tahun 2007)
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan  :
Ø             Kewenangan Pusat  : 6 Urusan (Absolut)
1.       Politik Luar Negeri
2.       Pertahanan
3.       Keamanan
4.       Yustisi
5.       Moneter dan Fiskal Nasional
6.       Agama
Ø            Kewenangan Daerah :
1.        Urusan Wajib (Obligatory)
Terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Dasar, seperti Pendidikan, dan Kesehatan.
2.        Urusan Pilihan (Optional)
Terkait dengan potensi unggulan seperti,    Pertambangan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata. (PP Nomor 38 Tahun 2007, Diselenggarakan melalui asas Otonomi dan Tugas Pembantuan)

JENIS-JENIS PELAYANAN DASAR (KEWENANGAN WAJIB)


  1. PENDIDIKAN
  2. KESEHATAN
  3. LINGKUNGAN
  4. PU
  5. PENATAAN RUANG
  6. PERENCANAAN PEMBANGUNAN
  7. PERUMAHAN
  8. KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
  9. PENANAMAN MODAL
  10. KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
  11. KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
  12. KETENAGAKERJAAN
  13. KETAHANANAN PANGAN
  14. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
  15. KB DAN KELUARGA SEJAHTERA
  16. PERHUBUNGAN
  17. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  18. PERTANAHAN
  19. KESBANGPOL
  20. OTDA, PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, PERANGKAT DAERAH, KEPEGAWAIAN DAN PERSANDIAN
  21. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
  22. SOSIAL
  23. KEBUDAYAAN
  24. STATISTIK
  25. KEARSIPAN
  26. PERPUSTAKAAN


JENIS-JENIS POTENSI UNGGULAN(KEWENANGAN PILIHAN)
  1. KELAUTAN DAN PERIKANAN
  2. PERTANIAN
  3. KEHUTANAN
  4. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
  5. PERIKANAN LAUT/DARAT
  6. PARIWISATA
  7. INDUSTRI
  8. PERDAGANGAN
  9. KETRANSMIGRASIAN



Pemerintahan Umum Saat ini
         Pemerintahan Umum merupakan suatu urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh Perangkat Pusat yang ada di Daerah.
   Mengingat  dalam penyelenggaran pemerintahan berdasarkan UU 32/2008 menggunakan Asas Desentralisasi dan ditindak lanjuti dengan PP 38/2008, maka Pemerintahan Umum (arti sempit) meliputi :
Ø  Dekonsentrasi
Ø  Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa.
Namun jika dilihat sebagai Pemerintahan Umum dalam Arti Luas mencakup seluruh urusan pemerintahan, maka urusan pemerintahan umum semakin berkurang seiring dengan implementasi kebijakan Desentralisasi. Hal ini tidak perlu dikuatirkan atau dirisaukan mengingat negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang artinya bahwa Daerah merupakan sub sistem dari pemerintahan yang melaksanakan urusan pemerintahan Pemerintah Pusat di Daerah.
Urusan tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dan Wakil yang merupakan tugas dan wewenangnya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang merupakan sub sistem NKRI. Secara Implisit Pemerintahan Umum tertuang dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 25, 26 dan 27.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar