Pengetahuan only

WELCOME TO MY BLOG

HOPEFULLY CAN HELP YOU


Rabu, 23 Januari 2013

KEPAMONGPRAJAAN



KEPAMONGPRAJAAN

Hakikat Pemerintahan adl memberikan pelayanan kepada masyarakat (Wasistiono, 1997; Rasyid, 1998; Widodo, 2001; Dwijowijoto, 2001)
Artinya pemerintahan tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998:139).

Definisi konsep Pamong Praja menurut Sadu Wasistiono (1999) adl :
Aparatur Pemerintah (Pusat maupun Daerah) yang dididik secara khusus untuk menjlankan tugas-tugas pemerintahan dengan kompetensi dasar Koordinasi, Kolaborasi dan Konsensus (3K) dalam rangka memberikan pelayanan umum serta menjaga keutuhan NKRI

  •    Misi atau tugas pokok Pamong Praja adl :
  1. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
  2. Pembinaan Politik Dalam Negeri
  3. Koordinasi
  4. Pengawasan
  5. Tugas-tugas Residual

Kepamongprajaan adalah sebagian dari tugas-tugas pemerintahan, yang memerlukan pengetahuan luas dan mendalam terhadap berbagai aspek kehidupan serta permasalahan yang dihadapi masyarakat, ketangguhan ideologis, seni kepemimpinan yang tepat dan kemampuan menggerakkan masyarakat.
Profesi kepamongprajaan bukan hanya sekedar ketrampilan teknis belaka, tetapi harus menguasai juga aspek-aspek lain yang dibutuhkan sbb;
  1. memiliki kearifan dalam menghadapi setiap permasalahan dan mampu memahami kondisi-kondisi yang melatarbelakanginya,
  2. peka dan responsif terhadap aspirasi masyarakat, mempunyai visi dan persepsi politik yang berdimensi luas serta berwawasan nasional,  
  3. memiliki persepsi sosial ekonomis yang berwawasan kemajuan dan diupayakan mampu menggerakkan dan menstrukturkan sikap dan pilihan-pilihan masyarakat sesuai dengan wawasan mereka.


Aspek-aspek tersebut di atas diharapkan dapat membentuk mental pamong praja yang profesionalisme dengan indikator-indikator sbb :
  •   Expertisme
  •   Disiplin
  •   Etos kerja
  •   Kemampuan
  •   Kecermatan
  •   Ketelitian
  •   Stamina
  •   Tidak melakukan kesalahan
  •   Bertanggung jawab
Prinsip kepemimpinan Pamong Praja gaya baru menurut Arlfin Abdulrahman (1980) yaitu “ OJO DUMEH “.
Untuk mengemban tanggung jawab sebagai Pamong Praja, diperlukan sosok kepemimpinan transformasional (Gaspersz (1997:197) yang mempunyai :
  • ·         Memiliki visi yang kuat
  • ·         Memiliki peta tindakan (map for action)
  • ·         Memiliki kerangka untuk visi (frame for the vision)
  • ·         Memiliki kepercayaan diri (self confidence)
  • ·         Berani mengambil resiko
  • ·         Memiliki gaya pribadi inspirasional
  • ·         Memiliki kemampuan merangsang usaha-usaha individual
  • ·         Memiliki kemampuan mengidentifikasi manfaat-manfaat
Kepemimpinan Visioner yakni mampu melihat jauh kedepan yang berskala nasional maupun global (bervisi global action lokal) Thoha, 1997:112.
Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah menjaga ketertiban masyarakat supaya bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Oleh karena itu tugas-tugas pokok pemerintahan mencakup tujuh bidang pelayanan.
Tugas-tugas Pokok Pemerintahan :
  1. Menjamin keamanan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan pemerintahan yang sah
  2.  Memelilhara ketertiban dengan mencegah gontokan-gontokan di antara warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai. 
  3. Menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarkat tanpa membedakan status apapun. 
  4. Melakukan pekerjaan umum dan member pelayanan dalam bidang-bidang yg tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah spt: pembanguna jalan, jembatan, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. 
  5. Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan social masyarakat. 
  6. Menerapkan kebijakan ekonomi yg menguntungkan masyarakat luas spt : mengendalikan laju ilnflasi, menciptakan lapangan kerja, dan menjamin peningkatan ketahanan ekonomi Negara dan masyarakat. 
  7.  Menetapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. 

Paradigma Baru Berpemerintahan, Good Governance
Ciri-ciri Tata Pemerintahan yang baik :
  1.    Mengikutsertakan semua masyarakat
  2.   Transparan dan bertanggung jawab
  3.   Efektif dan adil
  4.   Menjamin adanya supremasi hokum
  5.   Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, social dan ekonomi didasarkan pada consensus masyarakat
  6.   Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dal lemah dalam peoses pengambilan keputusan menyangkur alokasi sember daya pembangunan.



United Nations Development Programme ( UNDP ) mengajukan karakteristik good governance sebagai berikut :
  • Participation
o   Setiap warga Negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
  • Rule of law
o   Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
  • Transparancy
o   Transparansi dibangun atas dasar kebebasan informasi, proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan, informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
  • Responsiveness
o   Lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap “ stakeholders “.
  • Consensus orientation.
o   Good governance menjadi perantara kepentingan yang ada untuk memperoleh pilihan-pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
·         Equity
o   Semua warga Negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
  • Effectiveness and efficieny
o   Proses-proses dan lembaga-lembaga sebaik mungkin menghasilkan sesuai dengan apa yang digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia.
  • Accountability
o   Para pembuat keputusan dalam pemrintahan, sector swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada public dan lembaga-lembaga “ stakeholders “. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
  • Strategic Vision
o   Para pemimpin dan public harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.

Good Governance atau tata pemerintahan yg baik akan mengubah secara mendasar praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup tiga dimensi yaitu dimensi struktural, dimensi fungsional, dan dimensi kultural.
Perubahan struktural menyangkut struktur hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, struktur hubungan antara eksekutif dengan legislatif ataupun struktur hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.
Perubahan fungsional menyangkut perubahan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
Perubahan kultural menyangkut perubahan pada tata nilai dan budaya-budaya yang melandasi hubungan kerja intraorganisasi, antar organisasi maupun ekstra organisasi.Perubahan ini akan memerlukan waktu dan perjuangan terus menerus karena berkaitan erat dengan perubahan tata nilai, pola pikir dan pola bertindak yang telah tertanam sejak awal. Untuk mengendalikan perubahan kultural diperlukan kepemimpinan yang kuat dan memiliki visi (visionary leader).
Menurut World Bank, governance diartikan sebagai the way state power is used in managing economic and social resources for development society.
Yaitu cara bagaimana kekuasaan Negara digunakan untuk mengelola sumberdaya-sumberdaya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat.
UNDP mengemukakan definisi governance sebagai the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels.
Yaitu penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola masalah-masalah nasional pada semua tingkatan.


Menurut Ndraha ada 12 Nilai dalam sistem Kepamongprajaan yaitu :
  1.   Vooruit zien/visioner (memandang sejauh mungkin ke depan)
  2.   Conducting (membangun kinerja bersama melalui perilaku actor yang berbeda-beda)
  3.   Coordinating (membangun kinerja masing-masing melalui kesepakatan bersama yang berbeda)
  4.   Peace Making (membangun kerukunan dan kebersamaan)
  5.   Residue-caring (mengelola sampah, sisa, yang beda, yang salah, dan yang terbuag)
  6.   Turbulence-serving (mengelola ledakan yang dianggap mendadak atau di luar kemampuan/force majeure)
  7.   Fries Ermessen (keberanian bertindak untuk kemudian mempertanggungjawabkannya)
  8.   Generalist and Specialist Function (knowing less and less about more and more, and more and more about less and less)
  9.   Omnipresence (terasa hadir dimana-mana)
  10.   Responsibility (menjawab dengan jelas dan jujur, men(t)anggung risiko secara pribadi menurut etika otonom)
  11.   Magnanimous-thinking (-mind, berpemikiran besar dan kuat menerobos zaman membuat sejarah)
  12.   Distinguished statesmanship (kenegarawan-utamaan, selama memangku masa jabatan public, berdiri di atas semua kepentingan, tidak memihak, impartial).



Banyak Daerah Otonom yang menyusun strategi dan program yang ambisius, tanpa mempertimbangkan kapasitas yang dimilikinya. Kapasitas itu adl sbb :
  1.   Kapasitas sumber daya alam ( alam, manusia, buatan ) yang dimiliki dan mampu didayagunakan secara optimal;
  2.   Kapasitas kewenangan yang mampu dijalankannya;
  3.   Kapasitas pelayanan yang mampu diberikan kepada masyarakat;
  4.   Kapasitas akuntabilitas yang mampu diberikan kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

 Badan atau Lembaga Negara Non Departemen yang saat ini telah dibentuk sebanyak 13 badan atau lembaga negara, yang terdiri atas :
  1.   Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  2.    Mahkamah Konstitusi (MK)
  3.    Komisi Yudisial (KY)
  4.    Komisi Pemilihan Umum (KPU),
  5.   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
  6.   Komisi Kepolisian Negara,
  7.   Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  8.   Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
  9.   Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  10.   Komisi Kejaksaan
  11.   Komisi Nasional Perempuan
  12.   Komisi Ombudsman Nasional
  13.   Komisi Hukum Indonesia. 

  • Visi adalah pandangan jauh ke depan tentang harapan yang lebih baik dan idealisme tertinggi suatu organisasi.
Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia :
  1.   Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2.   Memajukan kesejahteraan umum
  3.   Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4.   Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
  • Misi Pemerintahan Indonesia yaitu memproses pengelolaan keunikan tiap masyarakat menjadi kekuatan matarantai nusantara dan mengurangi kesenjangan vertical dan horizontal antar masyarakat secepatnya.
  • Visi Departemen Dalam Negeri :

  Terdepan dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, desentralistik, tertib, dan maju tetap dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.

  • Misi kementrian dalam negeri
  1.   Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya
  2. Memelihara dan memantapkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
  4.  Memberdayakan masyarakat dan pengembangan organisasi kemasyarakatan.
  5. Mengembangkan keserasian hubungan Pusat-Daerah serta keserasian antar Daerah dan antar Kawasan,
  6.  Memelihara ketentraman dan ketertiban umum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

  • Tujuan :
  1.   Mewujudkan tatanan kehidupan bangsa yang tentram, tertib damai dan demokratis, didukung oleh makin mantapnya wawasan kebangsaan dan integritas nasional.
  2.   Meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan responsive dalam penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik.
  3.   Mewujudkan masyarakat yang maju dan mandiri melalui penyediaan kebutuhan dasar dan perlindungan di berbagai aspek kehidupan.
  4.   Meningkatkan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan antar Pusat dan Daerah, antar Daerah, dan antar Kawasan dalam pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
  5.   Mewujudkan situasi dan kondisi yang dinamis dan kondusif bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Sasaran :
  1.   Tersedianya kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas masyarakat yang mempu menciptakan suasana tentram, damai dan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara.
  2.   Terciptanya kredibilitas pemerintahan yang desentralistik, menunjang peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
  3.   Terbangunnya kemanditian dan kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
  4.   Terciptanya pertumbuhan antar daerah dan antar kawasan yang berkeadilan, didukung efektifitas peran pemerintah dan mekanisme pasar.
  5.   Terciptanya produktifitas penyelenggara pemerintah dan masyarakat.
  • Ciri-ciri Visi yang Efektif :
  1.   Visi menghubungkan keadaan saat ini ke masa depan
  2.   Visi menggerakkan energy dan komitmen
  3.   Visi membangun standar keunggulan dan kualitas
  4.   Visi berhubungan  dengan perubahan
  5.   Visi mendorong keyakinan dan harapan
  6.   Visi menggambarkan idealisme tertinggi
  7.   Visi mempunyai  daya tarik yang luas dan mendalam
  8.   Visi mendefinisikan tujuan perjalanan dan petualangan

  • Misi adl tujuan pokok organisasi yang luas dan alasan mendasar bagi eksistensi organisasi.
  1.   Di dalam misi akan tergambarkan nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam setiap proses kerja, strategi dan  kebijakan perusahaan.
  2.   Misi perusahaan/negara akan menentukan bagaimana menghadapi perubahan dan hambatan.
  3.   Misi yang terdefinisi dengan jelas akan mendorong munculnya idealism-idealisme yang tertinggi untuk diperjuangkan oleh seluruh anggota organisasi.
Strategi adalah aksi global yang menggambarkan alokasi sumber daya dan aktivitas lainnya untuk menghadapi lingkungan dan menolong organisasi mencapai tujuan tertingginya.
Strategi terdiri dari 3 kualitas pokok :
  Kompetensi pokok organisasi
  Mengembangkan sinergi
  Menciptakan keuntungan dan nilai bagi konsumen
Strategi Pencapaian :
1.Kebijakan Strategik
2.Program Strategik
3.Kegiatan Strategik al :
  •   Program Penguatan Integritas Nasional.
  •   Program Pengembangan Manajemen Perlindungan dan   Ketentraman Masyarakat serta Ketertiban Umum.
  •   Program Pengembangan Sistem Politik Nasional yang Demokratis dan Berkedaulatan Rakyat.
  •   Program Pembinaan dan Pengembangan Wilayah.
  •   Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur.
  •   Program Penataan dan Peningkatan Kinerja Kelembagaan Pemerintahan.
  •   Program Fasilitas Peningkatan Manajemen Pemerintahan Daerah.


istilah Pamong Praja menurut kamus besar bahasa Indonesia berarti pegawai negeri yang mengurus pemerintahan Negara. Secara etimologis Pamong berarti among, emong, pengemong atau pengasuh, pendidik atau guru. Praja berarti kerajaan, kota atau Negara.
jadi Pamong Praja dapat diartikan sebagai pengasuh pemerintahan, atau abdi masyarakat.
 Secara historis asal dari istilah Pamong Praja bermula dari kedatangan Belanda ke Indonesia th 1596. Untuk memperkuat kedudukan (penjajahan) Belanda membentuk Korps Pangreh Praja atau Binnenland Bestuur (BB) yang terdiri dari pejabat atau kaum priyayi yang ditempatkan di daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban serta menyelenggarakan kesejahteraan umum.

Tugas Korps Pangreh Praja mencakup bidang yang sangat luas dan merupakan alat pemerintahan asing (Belanda). Sesudah  masa kemerdekaan istilah Pangreh Praja diganti menjadi Pamong Praja untuk membedakan bahwa tugasnya berbeda dengan masa penjajahan.
  Visi Pamong Praja Abad 21 :
  1. Profesionalisme Korp Pamong Praja sudah lebih meningkat dengan karakteristik utama berupa pemberian pelayanan kepada masyarakat.
  2. Koordinasi menjadi alat utama guna meningkatkan efisiensi pemberian pelayanan kepada masyarakat.
  3. Selain mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang bersifat umum (generalis), Pamong Praja juga mempunyai keahlian khusu (spesialis) yang bisa diandalkan.
  4. Memiliki semangat dan juwa kewiraswastaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dwight Waldo dlm bukunya “Enterprese Of Public Administration” (1980) menjelaskan :

Petugas Negara memiliki kewajiban-kewajiban etis (ethical obligations) yang lebih banyak dalam kaitan dengan kelakuannya ketimbang orang swasta.

  Demikian pula para petugas dengan jabatan tinggi dalam badan-badan pemerintah mempunyai lebih banyak kewajiban-kewajiban etis daripada seseorang siapa saja.

Implikasi lebih lanjut dari pendapat itu ialah setiap  petugas dalam administrasi pemerintahan wajib memiliki sikap mental dan perilaku yang mencerminkan keunggulan watak, keluhuran budi, dan berbagai etis yang bersumber pada kebajikan moral.
Tanpa asas-asas etis itu seorang petugas Negara tidak mungkin membina suatu kehidupan bangsa dan keadaan masyarakat yang tentram dan sejahtera. Bahkan kebalikannya, kehidupan rakyat mungkin dijerumuskan pada kegelisahan dan kesengsaraan.
The Liang Gie (1993 : 711) menjelaskan, Perhimpunan petugas administrasi  di Amerika pada tahun 1984 menyetujui sebuah kode etis yang memuat asas-asas dan ukuran-ukuran baku moral yang menjadi petunjuk bagi para anggotanya sebagai petugas administrasi pemerintahan sebagai berikut :
  Menunjukkan ukuran-ukuran baku yang tertinggi mengenai keutuhan watak perseorangan, kebenaran, kejujuran dan ketabahan dalam semua kegiatan publik agar supaya membangkitkan keyakinan dan kepercayaan rakyat pada pranata-pranata Negara.
  Melayani rakyat secara hormat, perhatian, sopan dan tanggap dengan mengakui bahwa pelayanan kepada rakyat adalah di atas pelayanan terhadap diri sendiri.
  Berjuang ke arah keunggulan profesional perseorangan dan menganjurkan pengembangan professional dari rekan-rekan kita dan mereka yang  berusaha memasuki bidang adminisrasi Negara.




Menghampiri kewajiban-kewajiban operasional dan organisasi kita dengan sikap positif dan secara konstruktif mendukung komunikasi yang terbuka, kreativitas, pengabdian dan welas asih.

Melayani dalam suatu cara sedemikian hingga kita tidak mewujudkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya dari pelaksanaan kewajuban-kewajiban resmi kita.
Menghindari sesuatu kepentingan berdasarkan hak-hak istimewa pertentangan dengan penunaian dari kewajiban-kewajiban resmi kita.
Menghormati dan melindungi keterangan berdasarkan hak-hak istimewa yang kita dapat memperolehnya dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban resmi.
Menjalankan wewenang kebijaksanaan apapun yang kita miliki menurut hokum untuk memajukan kepentingan umum.
Menerima sebagai kewajiban pribadi tanggung jawab untuk mengikuti perkembangan baru terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul dan menangani urusan rakyat dengan kecapan professional.
Mendukung, menjalankanm, dan memajukan penempatan tenagan kerja menurut penilaian kecakapan serta program-program tindakan alternative guna menjamin kesempatan yang sama pada penerimaan, pemeliharaan, dan peningkatan kita terhadap orang-orang yang memenuhi persyaratan dari segenap unsur masyarakat.
Melenyapkan semua bentuk pembedaan  yang tak sah, kecurangan, salah urus keuangan Negara serta mendukung rekan-rekan kalau mereka berada dalam kesulitan karena usaha yang bertanggung jawab untuk memperbaiki pembedaan, kecurangan, salah urus atau salah pakai.
Menghormati, mendukung, menelaah, dan bilamana perlu berusaha untuk menyempurnakan konstitusi-konstitusi Negara serta hokum-hukum lainnya yang mengatur hubungan-hubungan diantara instansi-instansi pemerintah, pegawai-pegawai, nasbah-nasabah dan semua warga Negara

Persyaratan Pamong Praja untuk dapat melayani, melindungi dan mengayomi  al :
1. Persyaratan Formal seperti :
  Berpendidikan (memiliki ijazah) tertentu
  Memiliki kemampuan ketrampilan tertentu yang diprasyaratkan bidang pekerjaan yang dihadapi.
2. Persyaratan Psikologis yaitu:
                Kriteria persyaratan mental/kejiwaan (emosional) yang menunjang pelaksanaan tugas melayani yang meliputi :
  • Kestabilan emosional
  Kemampuan mengendalikan emosi, mampu mengendalikan perasaan, sabar, tidak mudah tersinggung dan cepat marah atau meledak-ledakMenghormati dan menghargai orang lain
  • Memperlakukan orang secara bermartabat, tidak melecehkan kehormatan orang lain, menghargai kepentingan orang lain dan tidak merendahkan (under estimate) terhadap kemampuan orang lain
  • Mampu bergaul secara luas
  Tidak mengalami kesulitan dalam melakukan hubungan social dengan pihak lain dari berbagai lapisan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam memasuki situasi social baru
  • Ulet dan tekun
  Mampu mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan, teliti dan tidak gampang menyerah atau putus asa
  • Mampu Berempati
  Dapat member perhatian dan ikut merasakan kebutuhan dan kesulitan orang lain, sehingga timbul keinginan untuk melayani sebaik-baiknya
  •   Menguasai keterampilan teknis tertentu
  Dapat mengoperasikan teknologi yang ada seperti ; mesin tik, computer, laptop, mesin  penghitung, kalkulator dll.
  •   Memahami segenap peraturan, petunjuk pelaksana (juklak), petunjuk teknis (juknis), dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas yang dihadapi
  •   Mengusai cara pengisian secara benar segala macam formulir, format, blanko, dan mampu membuat dan menjelaskan table, grafik atau gambar yang terdapat pada bidang pekerjaan yang digeluti.
  Etika Profesi Pamong Praja
1. Sopan ;
  Sopan dalam sikap batin
  Sopan dalam sikap lahir
  Sopan dalam tindakan
  Sopan dalam bertutur kata
2.Melayani
  Pelayanan surat menyurat, spt ; KTP, surat nikah dll.
  Pelayanan bukti kepemilikan, spt akta tanah/sertifikat.
  Pelayanan yg berkaitan dg kewajiban warga, mis.PBB.
  Pelayanan yang berkaitan dg perizinan, IMB,SITU,dll.
  Pelayanan yg berkaitan dg penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan lapangan usaha.
  Pelayanan yang berkaitan dg penyediaan infrastruktur spt jalan, jembatan dsb.
  Pelayanan berkaitan dengan penyebaran informasi dan sosialisasi kebijakan atau program pemerintah.
  Melayani berbagai pengaduan dan keluhan warga.
  Pelayanan terhadap korban bencana alam, kebakaran, panggusuran dan lain-lain.
3. Melindungi :
  Keamanan dan keselamatan fisik dan psikis warga masyarakat
  Kepemilikan atau harta benda warga masyarakat
  Kepentingan warga masyarakat
  Melindungi harga diri atau harkat dan martabat warga masyarakat
  Melindungi norma dan aturan agar dipatuhi
  Melindungi citra korps pamong praja itu sendiri
4. Mengayomi, dengan berperan sbg :
  Guru
  Orang tua
  Pemimpin