KEPAMONGPRAJAAN
Hakikat Pemerintahan adl memberikan pelayanan
kepada masyarakat (Wasistiono, 1997; Rasyid, 1998; Widodo, 2001; Dwijowijoto,
2001)
Artinya pemerintahan tidaklah diadakan untuk
melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan
kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan
kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998:139).
Definisi konsep Pamong Praja menurut
Sadu Wasistiono (1999) adl :
Aparatur Pemerintah (Pusat maupun
Daerah) yang dididik secara khusus untuk menjlankan tugas-tugas pemerintahan
dengan kompetensi dasar Koordinasi, Kolaborasi dan Konsensus (3K) dalam rangka
memberikan pelayanan umum serta menjaga keutuhan NKRI- Misi atau tugas pokok Pamong Praja adl :
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
- Pembinaan Politik Dalam Negeri
- Koordinasi
- Pengawasan
- Tugas-tugas Residual
Kepamongprajaan adalah sebagian dari
tugas-tugas pemerintahan, yang memerlukan pengetahuan luas dan mendalam
terhadap berbagai aspek kehidupan serta permasalahan yang dihadapi masyarakat,
ketangguhan ideologis, seni kepemimpinan yang tepat dan kemampuan menggerakkan
masyarakat.
Profesi kepamongprajaan bukan hanya sekedar
ketrampilan teknis belaka, tetapi harus menguasai juga aspek-aspek lain yang
dibutuhkan sbb;
- memiliki kearifan dalam menghadapi setiap permasalahan dan mampu memahami kondisi-kondisi yang melatarbelakanginya,
- peka dan responsif terhadap aspirasi masyarakat, mempunyai visi dan persepsi politik yang berdimensi luas serta berwawasan nasional,
- memiliki persepsi sosial ekonomis yang berwawasan kemajuan dan diupayakan mampu menggerakkan dan menstrukturkan sikap dan pilihan-pilihan masyarakat sesuai dengan wawasan mereka.
Aspek-aspek tersebut di atas diharapkan dapat
membentuk mental pamong praja yang profesionalisme dengan indikator-indikator
sbb :
- Expertisme
- Disiplin
- Etos kerja
- Kemampuan
- Kecermatan
- Ketelitian
- Stamina
- Tidak melakukan kesalahan
- Bertanggung jawab
Prinsip kepemimpinan Pamong Praja gaya baru
menurut Arlfin Abdulrahman (1980) yaitu “ OJO DUMEH “.
Untuk mengemban tanggung jawab sebagai Pamong
Praja, diperlukan sosok kepemimpinan transformasional (Gaspersz (1997:197) yang
mempunyai :
- · Memiliki visi yang kuat
- · Memiliki peta tindakan (map for action)
- · Memiliki kerangka untuk visi (frame for the vision)
- · Memiliki kepercayaan diri (self confidence)
- · Berani mengambil resiko
- · Memiliki gaya pribadi inspirasional
- · Memiliki kemampuan merangsang usaha-usaha individual
- · Memiliki kemampuan mengidentifikasi manfaat-manfaat
Kepemimpinan Visioner yakni mampu melihat jauh
kedepan yang berskala nasional maupun global (bervisi global action lokal)
Thoha, 1997:112.
Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah
menjaga ketertiban masyarakat supaya bisa menjalani kehidupannya secara wajar.
Oleh karena itu tugas-tugas pokok pemerintahan mencakup tujuh bidang pelayanan.
Tugas-tugas Pokok Pemerintahan :
- Menjamin keamanan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan pemerintahan yang sah
- Memelilhara ketertiban dengan mencegah gontokan-gontokan di antara warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.
- Menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarkat tanpa membedakan status apapun.
- Melakukan pekerjaan umum dan member pelayanan dalam bidang-bidang yg tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah spt: pembanguna jalan, jembatan, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah.
- Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan social masyarakat.
- Menerapkan kebijakan ekonomi yg menguntungkan masyarakat luas spt : mengendalikan laju ilnflasi, menciptakan lapangan kerja, dan menjamin peningkatan ketahanan ekonomi Negara dan masyarakat.
- Menetapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Paradigma
Baru Berpemerintahan, Good Governance
Ciri-ciri Tata Pemerintahan yang baik :
Ciri-ciri Tata Pemerintahan yang baik :
- Mengikutsertakan semua masyarakat
- Transparan dan bertanggung jawab
- Efektif dan adil
- Menjamin adanya supremasi hokum
- Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, social dan ekonomi didasarkan pada consensus masyarakat
- Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dal lemah dalam peoses pengambilan keputusan menyangkur alokasi sember daya pembangunan.
United Nations Development Programme ( UNDP ) mengajukan karakteristik good
governance sebagai berikut :
- Participation
o
Setiap
warga Negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung
maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara
serta berpartisipasi secara konstruktif.
- Rule of law
o
Kerangka
hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak
asasi manusia.
- Transparancy
o
Transparansi
dibangun atas dasar kebebasan informasi, proses-proses, lembaga-lembaga dan
informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan,
informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
- Responsiveness
o
Lembaga-lembaga
dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap “ stakeholders “.
- Consensus orientation.
o
Good
governance menjadi perantara kepentingan yang ada untuk memperoleh
pilihan-pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam
kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
·
Equity
o
Semua
warga Negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan untuk
meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
- Effectiveness and efficieny
o Proses-proses dan lembaga-lembaga
sebaik mungkin menghasilkan sesuai dengan apa yang digariskan dengan
menggunakan sumber-sumber yang tersedia.
- Accountability
o Para pembuat keputusan dalam
pemrintahan, sector swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab
kepada public dan lembaga-lembaga “ stakeholders “. Akuntabilitas ini
tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan
tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
- Strategic Vision
o Para pemimpin dan public harus
mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan
jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
Good Governance atau tata
pemerintahan yg baik akan mengubah secara mendasar praktek-praktek
penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup tiga dimensi yaitu dimensi struktural,
dimensi fungsional, dan dimensi kultural.
Perubahan struktural menyangkut struktur
hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, struktur
hubungan antara eksekutif dengan legislatif ataupun struktur hubungan antara
pemerintah dengan masyarakat.
Perubahan fungsional menyangkut perubahan
fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
maupun masyarakat.
Perubahan kultural menyangkut perubahan
pada tata nilai dan budaya-budaya yang melandasi hubungan kerja
intraorganisasi, antar organisasi maupun ekstra organisasi.Perubahan ini akan
memerlukan waktu dan perjuangan terus menerus karena berkaitan erat dengan
perubahan tata nilai, pola pikir dan pola bertindak yang telah tertanam sejak
awal. Untuk mengendalikan perubahan kultural diperlukan kepemimpinan yang kuat
dan memiliki visi (visionary leader).
Menurut World Bank, governance
diartikan sebagai the way state power is used in managing
economic and social resources for development society.
Yaitu cara bagaimana
kekuasaan Negara digunakan untuk mengelola sumberdaya-sumberdaya ekonomi dan
sosial guna pembangunan masyarakat.
UNDP mengemukakan definisi governance
sebagai the exercise of political, economic and administrative
authority to manage a nation’s affair at all levels.
Yaitu penggunaan kewenangan
politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola masalah-masalah nasional pada
semua tingkatan.
Menurut Ndraha ada 12 Nilai dalam sistem
Kepamongprajaan yaitu :
- Vooruit zien/visioner (memandang sejauh mungkin ke depan)
- Conducting (membangun kinerja bersama melalui perilaku actor yang berbeda-beda)
- Coordinating (membangun kinerja masing-masing melalui kesepakatan bersama yang berbeda)
- Peace Making (membangun kerukunan dan kebersamaan)
- Residue-caring (mengelola sampah, sisa, yang beda, yang salah, dan yang terbuag)
- Turbulence-serving (mengelola ledakan yang dianggap mendadak atau di luar kemampuan/force majeure)
- Fries Ermessen (keberanian bertindak untuk kemudian mempertanggungjawabkannya)
- Generalist and Specialist Function (knowing less and less about more and more, and more and more about less and less)
- Omnipresence (terasa hadir dimana-mana)
- Responsibility (menjawab dengan jelas dan jujur, men(t)anggung risiko secara pribadi menurut etika otonom)
- Magnanimous-thinking (-mind, berpemikiran besar dan kuat menerobos zaman membuat sejarah)
- Distinguished statesmanship (kenegarawan-utamaan, selama memangku masa jabatan public, berdiri di atas semua kepentingan, tidak memihak, impartial).
Banyak Daerah Otonom yang menyusun strategi dan
program yang ambisius, tanpa mempertimbangkan kapasitas yang dimilikinya.
Kapasitas itu adl sbb :
- Kapasitas sumber daya alam ( alam, manusia, buatan ) yang dimiliki dan mampu didayagunakan secara optimal;
- Kapasitas kewenangan yang mampu dijalankannya;
- Kapasitas pelayanan yang mampu diberikan kepada masyarakat;
- Kapasitas akuntabilitas yang mampu diberikan kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Badan
atau Lembaga Negara Non Departemen yang saat ini telah dibentuk sebanyak 13
badan atau lembaga negara, yang terdiri atas :
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU),
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
- Komisi Kepolisian Negara,
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komisi Kejaksaan
- Komisi Nasional Perempuan
- Komisi Ombudsman Nasional
- Komisi Hukum Indonesia.
- Visi adalah pandangan jauh ke depan tentang harapan yang lebih baik dan idealisme tertinggi suatu organisasi.
Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
- Misi Pemerintahan Indonesia yaitu memproses pengelolaan keunikan tiap masyarakat menjadi kekuatan matarantai nusantara dan mengurangi kesenjangan vertical dan horizontal antar masyarakat secepatnya.
- Visi Departemen Dalam Negeri :
Terdepan dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, desentralistik, tertib, dan maju tetap dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
- Misi kementrian dalam negeri
- Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya
- Memelihara dan memantapkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
- Memberdayakan masyarakat dan pengembangan organisasi kemasyarakatan.
- Mengembangkan keserasian hubungan Pusat-Daerah serta keserasian antar Daerah dan antar Kawasan,
- Memelihara ketentraman dan ketertiban umum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Tujuan :
- Mewujudkan tatanan kehidupan bangsa yang tentram, tertib damai dan demokratis, didukung oleh makin mantapnya wawasan kebangsaan dan integritas nasional.
- Meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan responsive dalam penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik.
- Mewujudkan masyarakat yang maju dan mandiri melalui penyediaan kebutuhan dasar dan perlindungan di berbagai aspek kehidupan.
- Meningkatkan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan antar Pusat dan Daerah, antar Daerah, dan antar Kawasan dalam pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
- Mewujudkan situasi dan kondisi yang dinamis dan kondusif bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Sasaran :
- Tersedianya kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas masyarakat yang mempu menciptakan suasana tentram, damai dan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terciptanya kredibilitas pemerintahan yang desentralistik, menunjang peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
- Terbangunnya kemanditian dan kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
- Terciptanya pertumbuhan antar daerah dan antar kawasan yang berkeadilan, didukung efektifitas peran pemerintah dan mekanisme pasar.
- Terciptanya produktifitas penyelenggara pemerintah dan masyarakat.
- Ciri-ciri Visi yang Efektif :
- Visi menghubungkan keadaan saat ini ke masa depan
- Visi menggerakkan energy dan komitmen
- Visi membangun standar keunggulan dan kualitas
- Visi berhubungan dengan perubahan
- Visi mendorong keyakinan dan harapan
- Visi menggambarkan idealisme tertinggi
- Visi mempunyai daya tarik yang luas dan mendalam
- Visi mendefinisikan tujuan perjalanan dan petualangan
- Misi adl tujuan pokok organisasi yang luas dan alasan mendasar bagi eksistensi organisasi.
- Di dalam misi akan tergambarkan nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam setiap proses kerja, strategi dan kebijakan perusahaan.
- Misi perusahaan/negara akan menentukan bagaimana menghadapi perubahan dan hambatan.
- Misi yang terdefinisi dengan jelas akan mendorong munculnya idealism-idealisme yang tertinggi untuk diperjuangkan oleh seluruh anggota organisasi.
Strategi adalah aksi global yang menggambarkan
alokasi sumber daya dan aktivitas lainnya untuk menghadapi lingkungan dan
menolong organisasi mencapai tujuan tertingginya.
Strategi terdiri dari 3 kualitas pokok :
Kompetensi pokok organisasi
Mengembangkan sinergi
Menciptakan keuntungan dan nilai
bagi konsumen
Strategi Pencapaian :
1.Kebijakan Strategik
2.Program Strategik
3.Kegiatan Strategik al :
1.Kebijakan Strategik
2.Program Strategik
3.Kegiatan Strategik al :
- Program Penguatan Integritas Nasional.
- Program Pengembangan Manajemen Perlindungan dan Ketentraman Masyarakat serta Ketertiban Umum.
- Program Pengembangan Sistem Politik Nasional yang Demokratis dan Berkedaulatan Rakyat.
- Program Pembinaan dan Pengembangan Wilayah.
- Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur.
- Program Penataan dan Peningkatan Kinerja Kelembagaan Pemerintahan.
- Program Fasilitas Peningkatan Manajemen Pemerintahan Daerah.
istilah Pamong Praja menurut kamus besar bahasa
Indonesia berarti pegawai negeri yang mengurus pemerintahan Negara. Secara
etimologis Pamong berarti among, emong, pengemong atau pengasuh, pendidik atau
guru. Praja berarti kerajaan, kota atau Negara.
jadi Pamong Praja dapat diartikan sebagai
pengasuh pemerintahan, atau abdi masyarakat.
Secara historis asal dari istilah Pamong Praja
bermula dari kedatangan Belanda ke Indonesia th 1596. Untuk memperkuat
kedudukan (penjajahan) Belanda membentuk Korps Pangreh Praja atau Binnenland
Bestuur (BB) yang terdiri dari pejabat atau kaum priyayi yang ditempatkan di
daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban serta
menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Tugas Korps Pangreh Praja mencakup
bidang yang sangat luas dan merupakan alat pemerintahan asing (Belanda).
Sesudah masa kemerdekaan istilah Pangreh
Praja diganti menjadi Pamong Praja untuk membedakan bahwa tugasnya berbeda
dengan masa penjajahan.
Visi Pamong Praja Abad 21 :
- Profesionalisme Korp Pamong Praja sudah lebih meningkat dengan karakteristik utama berupa pemberian pelayanan kepada masyarakat.
- Koordinasi menjadi alat utama guna meningkatkan efisiensi pemberian pelayanan kepada masyarakat.
- Selain mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang bersifat umum (generalis), Pamong Praja juga mempunyai keahlian khusu (spesialis) yang bisa diandalkan.
- Memiliki semangat dan juwa kewiraswastaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dwight Waldo dlm bukunya “Enterprese
Of Public Administration” (1980) menjelaskan :
Petugas Negara memiliki
kewajiban-kewajiban etis (ethical obligations) yang lebih banyak dalam kaitan dengan kelakuannya ketimbang orang swasta.
Demikian pula para petugas dengan
jabatan tinggi dalam badan-badan pemerintah mempunyai lebih banyak
kewajiban-kewajiban etis daripada seseorang siapa saja.
Implikasi lebih lanjut dari pendapat itu ialah
setiap petugas dalam administrasi
pemerintahan wajib memiliki sikap mental dan perilaku yang mencerminkan
keunggulan watak, keluhuran budi, dan berbagai etis yang bersumber pada
kebajikan moral.
Tanpa asas-asas etis itu seorang petugas Negara
tidak mungkin membina suatu kehidupan bangsa dan keadaan masyarakat yang
tentram dan sejahtera. Bahkan kebalikannya, kehidupan rakyat mungkin
dijerumuskan pada kegelisahan dan kesengsaraan.
The Liang Gie (1993 : 711) menjelaskan,
Perhimpunan petugas administrasi di
Amerika pada tahun 1984 menyetujui sebuah kode etis yang memuat asas-asas dan
ukuran-ukuran baku moral yang menjadi petunjuk bagi para anggotanya sebagai
petugas administrasi pemerintahan sebagai berikut :
Menunjukkan ukuran-ukuran baku yang
tertinggi mengenai keutuhan watak perseorangan, kebenaran, kejujuran dan
ketabahan dalam semua kegiatan publik agar supaya membangkitkan keyakinan dan
kepercayaan rakyat pada pranata-pranata Negara.
Melayani rakyat secara hormat,
perhatian, sopan dan tanggap dengan mengakui bahwa pelayanan kepada rakyat
adalah di atas pelayanan terhadap diri sendiri.
Berjuang ke arah keunggulan
profesional perseorangan dan menganjurkan pengembangan professional dari
rekan-rekan kita dan mereka yang
berusaha memasuki bidang adminisrasi Negara.
Menghampiri kewajiban-kewajiban operasional dan organisasi kita dengan sikap positif dan secara konstruktif mendukung komunikasi yang terbuka, kreativitas, pengabdian dan welas asih.
Melayani dalam suatu cara sedemikian hingga
kita tidak mewujudkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya dari pelaksanaan
kewajuban-kewajiban resmi kita.
Menghindari sesuatu kepentingan berdasarkan
hak-hak istimewa pertentangan dengan penunaian dari kewajiban-kewajiban resmi
kita.
Menghormati dan melindungi keterangan
berdasarkan hak-hak istimewa yang kita dapat memperolehnya dalam pelaksanaan
kewajiban-kewajiban resmi.
Menjalankan wewenang kebijaksanaan apapun yang
kita miliki menurut hokum untuk memajukan kepentingan umum.
Menerima sebagai kewajiban pribadi tanggung
jawab untuk mengikuti perkembangan baru terhadap permasalahan-permasalahan yang
muncul dan menangani urusan rakyat dengan kecapan professional.
Mendukung, menjalankanm, dan memajukan
penempatan tenagan kerja menurut penilaian kecakapan serta program-program
tindakan alternative guna menjamin kesempatan yang sama pada penerimaan,
pemeliharaan, dan peningkatan kita terhadap orang-orang yang memenuhi
persyaratan dari segenap unsur masyarakat.
Melenyapkan semua bentuk pembedaan yang tak sah, kecurangan, salah urus keuangan
Negara serta mendukung rekan-rekan kalau mereka berada dalam kesulitan karena
usaha yang bertanggung jawab untuk memperbaiki pembedaan, kecurangan, salah
urus atau salah pakai.
Menghormati, mendukung, menelaah, dan bilamana
perlu berusaha untuk menyempurnakan konstitusi-konstitusi Negara serta
hokum-hukum lainnya yang mengatur hubungan-hubungan diantara instansi-instansi
pemerintah, pegawai-pegawai, nasbah-nasabah dan semua warga Negara
Persyaratan Pamong Praja untuk dapat melayani,
melindungi dan mengayomi al :
1. Persyaratan Formal seperti :
Berpendidikan (memiliki ijazah)
tertentu
Memiliki kemampuan ketrampilan
tertentu yang diprasyaratkan bidang pekerjaan yang dihadapi.
2. Persyaratan Psikologis yaitu:
Kriteria
persyaratan mental/kejiwaan (emosional) yang menunjang pelaksanaan tugas
melayani yang meliputi :
- Kestabilan emosional
Kemampuan mengendalikan emosi, mampu
mengendalikan perasaan, sabar, tidak mudah tersinggung dan cepat marah atau
meledak-ledakMenghormati dan menghargai orang
lain
- Memperlakukan orang secara bermartabat, tidak melecehkan kehormatan orang lain, menghargai kepentingan orang lain dan tidak merendahkan (under estimate) terhadap kemampuan orang lain
- Mampu bergaul secara luas
Tidak mengalami kesulitan dalam
melakukan hubungan social dengan pihak lain dari berbagai lapisan masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam memasuki situasi social baru
- Ulet dan tekun
Mampu mengerjakan tugas-tugas yang
dibebankan, teliti dan tidak gampang menyerah atau putus asa
- Mampu Berempati
Dapat member perhatian dan ikut
merasakan kebutuhan dan kesulitan orang lain, sehingga timbul keinginan untuk
melayani sebaik-baiknya
- Menguasai keterampilan teknis tertentu
Dapat mengoperasikan teknologi yang
ada seperti ; mesin tik, computer, laptop, mesin penghitung, kalkulator dll.
- Memahami segenap peraturan, petunjuk pelaksana (juklak), petunjuk teknis (juknis), dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas yang dihadapi
- Mengusai cara pengisian secara benar segala macam formulir, format, blanko, dan mampu membuat dan menjelaskan table, grafik atau gambar yang terdapat pada bidang pekerjaan yang digeluti.
Etika Profesi Pamong Praja
1. Sopan ;
Sopan dalam sikap batin
Sopan dalam sikap lahir
Sopan dalam tindakan
Sopan dalam bertutur kata
2.Melayani
Pelayanan surat menyurat, spt ; KTP,
surat nikah dll.
Pelayanan bukti kepemilikan, spt
akta tanah/sertifikat.
Pelayanan yg berkaitan dg kewajiban
warga, mis.PBB.
Pelayanan yang berkaitan dg
perizinan, IMB,SITU,dll.
Pelayanan yg berkaitan dg penyediaan
sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan lapangan usaha.
Pelayanan yang berkaitan dg
penyediaan infrastruktur spt jalan, jembatan dsb.
Pelayanan berkaitan dengan
penyebaran informasi dan sosialisasi kebijakan atau program pemerintah.
Melayani berbagai pengaduan dan
keluhan warga.
Pelayanan terhadap korban bencana
alam, kebakaran, panggusuran dan lain-lain.
3. Melindungi :
Keamanan dan keselamatan fisik dan
psikis warga masyarakat
Kepemilikan atau harta benda warga
masyarakat
Kepentingan warga masyarakat
Melindungi harga diri atau harkat
dan martabat warga masyarakat
Melindungi norma dan aturan agar
dipatuhi
Melindungi citra korps pamong praja
itu sendiri
4. Mengayomi, dengan berperan sbg :
Guru
Orang tua
Pemimpin